Rabu, 23 Oktober 2013

Tugas Ke 4 : ILMU SOSIAL DASAR #

BAB 5 : WARGA NEGARA & NEGARA


FEBBY RACHMADANIA
12612845
2 SA 05

I. Hukum, Negara, Pemerintah

A.
* Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


* Sifat & Ciri - Ciri Hukum

hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.

Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu "Kaedah Hukum" akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran "Kaedah Hukum") yang berupa "hukuman".
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

A. Pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

B. Pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

* Sumber - Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

* Pembagian Hukum

1. Hukum Menurut Bentuknya
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis             namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a. Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
c. Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

3. Hukum Menurut Sumbernya
a. Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar     sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
b. Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau     berkaitan dengan tata cara pembentukannya

4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a. IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu    dalam wilayah tertentu
b. IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
   
5. Hukum Menurut Isinya
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang         lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
b. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau         Negara dengan perorangan.

6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
a. Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan         memepertahankan hukum materil
b. Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan               hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan

7. Hukum Menurut Sifatnya
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai                 paksaan mutlak
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan     telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

B.
* Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

* 2 Tugas Utama Negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang               disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

* Sifat - Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

* Unsur - Unsur Negara

Menurut konvensi montolivo tahun 1993 disebutkan suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.ketiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur ini oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif. 3 unsur ini perlu ditunjang dengan usur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud MD disebut unsur deklaratif. Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok- pokok dalam negara ini, akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut:

1. Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.


2. Wilayah
Wilayah adalah unsure Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas, yang mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai,dll) dan udara.


3. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirikan sebuah Negara. Secara umum pemerintah terbagi menjadi dalam dua bentuk, parlementer dan presidentil.
a. Pemerintahan parlementer mempunyai presiden(atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, namun kepala negara hanya sebagai simbol persatuan walau secara teoriti mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahahan.
b. Pemerintahan presidentil biasanya berbentuk republika dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil Negara ke luar dan kepala kepala pemerintahan kedalam.

4. Pengakuan Negara Lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
a. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya Negara, pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama Negara (rakyat, wilayah dan pemerintah).
b. Pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan pengakuan de jure negara akan mendapat hak-haknyaa disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa se-dunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

C.
* Pengertian Pemerintahan

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

* Perbedaan Antara Pemerintahan dengan Pemerintah

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.

Contoh :
presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb

II. Warga Negara

* Pengertian Warga Negara


Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

* Syarat - Syarat Menjadi Warga Negara

Menurut Pasal 26 Undang - Undang 1945

1. Orang Indonesia Asli
2. Orang Indonesia Keturunan / Peranakan
    Contoh : Peranakan Thiongkok, India, Arab, dll
3. Bertempat Tinggal di Indonesia
4. Mengakui Indonesia Sebagai Tanah Airnya
5. Bersikap setia dengan NKRI

* Pasal - Pasal yang tercantum didalam UUD 1945 Tentang Warga Negara

1. Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

2. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

3. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

4. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

5. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

6. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

7. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

* Pasal - Pasal yang tercantum didalam UUD 1945 Tentang Hak & Kewajiban WNI

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

REFERENSI :

di ambil pada tanggal 23 Oktober 2013, Rabu



Selasa, 22 Oktober 2013

TUGAS KE 3 : ILMU SOSIAL DASAR #

FEBBY RACHMADANIA
12612845
2 SA 05

BAB 4
PEMUDA & SOSIALISASI

A. Pengertian Pemuda



Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

B. Pengertian Sosialisasi


Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
 a) Proses sosialisasi
 Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
 Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.

 b) Media Sosialisasi
 * Orang tua dan keluarga
 * Sekolah
 * Masyarakat
 * Teman bermain
 * Media Massa.

 c) Tujuan Pokok Sosialisasi
 * Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di                     masyarakat.
 * Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya. 
 * Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
 * Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau     kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

C. Menjelaskan Peran Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat


Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
 Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi

malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.

Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
 Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.

D. Menyebutkan Potensi - Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :

* Idealisme dan Daya Kritis 
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang

* Dinamika dan Kreativitas 
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan,

* Keberanian Mengambil Resiko 
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.

* Optimis dan Kegairahan Semangat Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi. 

* Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. 

* Terdidik 
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.

* Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan. Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. 

* Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.

E. Sebutkan 7 Sosialisasi


a. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu
belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan berpikir
kelompoknya agar dia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.

b. Bruce J. Cohen
Sosialisasi adalah proses-proses manusia mempelajari tata cara
kehidupan dalam masyarakat untuk memperoleh kepribadian dan
membangun kapasitasnya agar berfungsi dengan baik sebagai individu maupun sebagai anggota suatu kelompok.

c. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses di mana seorang anak belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat.

d. Prof. Dr. Nasution, S.H.
Sosialisasi adalah proses membimbing individu ke dalam dunia social (sebagai warga masyarakat yang dewasa).

e. Sukandar Wiraatmaja
Sosialisasi adalah proses belajar mulai bayi untuk mengenal dan memperoleh sikap, pengertian, gagasan dan pola tingkah laku yang disetujui oleh masyarakat.

f. Jack Levin dan James L. Spates
Sosialisasi adalah proses pewarisan dan pelembagaan kebudayaan ke dalam kepribadian individu.

g. John C. Macionis
Sosialisasi adalah pengalaman sosial seumur hidup di mana individu dapat mengembangkan potensinya dan mempelajari pola-pola kehidupan
masyarakat.

F. Masalah - Masalah Generasi Muda


a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Peran pemuda dalam masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi

Kasus : seperti halnya yang dimana saat ini pemuda/i banyak yang mengikuti budaya barat , misalnya cara mereka berpakaian, menggunakan handphone canggih, narkoba, minum - minuman keras dan lain lain .

Analisis : menurut saya ,kita sebagai pemuda/i harus menjadi tauladan bagi negara, membangga kan negara, kita tidak boleh berpikiran yang negative atau melakukan hal yg negative tetapi kita harus berpikiran positive dan melakukan hal yg positive contoh : membuat organisasi di lingkungan rumah , sekolah , kampus. supaya kita bisa bersosialisasi dengan teman , sahabat dan keluarga .

REFERENSI :



di ambil pada tanggal 22 Oktober 2013, Selasa

TUGAS KE 2 : ILMU SOSIAL DASAR #


BAB 3 : INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT

FEBBY RACHMADANIA
12612845
2 SA 05
1. Pertumbuhan Individu

 
A. Pengertian Individu
     Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.
     Dalam ilmu sosial paham individu menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwayang majemuk,        
     memegang peranan dalam hidup manusia. Individu merupakan kesatuan terbatas yaitu sebagai manusia          perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah    
     manusia yangmemiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tigaaspek dalam 
     individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah,dan aspek sosial. Dimana aspek aspek
     tersebut saling berhubungan. Apabila salahsatu rusak maka akan merusak aspek lainnya.
B. Pengertian Pertumbuhan
          a. Pengertian Secara Etimologis
         Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pertumbuhan berasal dari kata  tumbuh yang berarti tambah          besar atau sempurna.
     b.      Pengertian Secara Termitologis
           Pertumbuhan adalah perubahan secara fisiologis sebagai hasil dari proses pematangan fungsi-fungsi                fisik yang berlangsung secara normal pada anak yang sehat dalam perjalanan waktu tertentu.


#         Faktor – factor yang Mempengaruhi Pertumbuhan
        * FAKTOR GENETIK (keturunan — masa konsepsi)
Bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan Karakteristik: jenis  kelamin, ras, rambut, warna mata, pertumbuhan fisik, sikap tubuh dan lain-lain.
FAKTOR ASUPAN
Contoh: makanan,vitamin,buah-buahah,sayuran, dll

      * FAKTOR LINGKUNGAN
Lingkungan baik membentuk potensi bawaan, lingkungan buruk malah akan menghambat
   
      Faktor lingkungan sanagt mempengaruhi individu setiap hari, mulai konsepsi sampai akhir hayatnya, dan sangat menentukan tercapai atau tidaknya potensi bawaan
a.        Lingkungan eksternal
 -  Kebudayaan
 -  Status sosial ekonomi keluarga
  -    Nutrisi
  -     Penyimpangan dari keadaan normal
 -     Olahraga
-   Urutan anak dalam keluarganya
b.  Lingkungan internal 
q                                     -  Hormon
                                                                  -   Emosi
* Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Fisik Remaja
-  Keluarga
-  Gizi
-  Gangguan emosional
-  Jenis kelamin
-  Status sosial
-  Kesehatan
-  Bentuk tubuh

2. Fungsi Keluarga
A. Pengertian Fungsi Keluarga
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.
B. Macam-macam Fungsi Keluarga
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/ dirinci ke dalam beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsi Biologis
Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri, pengetahuan untuk mengurus rumah tangga bagi ang isteri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain. Setiap manusia pada hakiaktnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya, melalui perkawinan.
b. Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan.
c. Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok manusia, yaitu:
1. Kebutuhan makan dan minum
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal.
Berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.
d. Fungsi Keagamaan
Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e. Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik burukna perbuatan dan lain-lain.
Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-perananyang diharapkan akan mereka jalankan keak bila dewasa. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.
Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, dikatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. Pembentukan kepribadian;
b. Sebagai alat reproduksi;
c. Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat
d. Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian.
e. Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan
3. Keluarga, Masyarakat
A. Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
B. Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.

Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
C. Sebutkan 2 Golongan Masyarakat
Masyarakat politik = yg berhubungan dg jabatan dan kekuasaan (dari presiden sampai kades) dan yg aktif di parpol.

Masyarakat sipil = org2 yg aktif dlm organisasi & perkumpulan. (osis, klub hobi, serikat pekerja, pengajian, NGO, LSM, dsb)

Masyarakat umum = semua org yg tdk terlibat aktif dlm birokrasi dan organisasi sosial.
D. Membedakan Antara : Kelompok Masyarakat Non Industri & Masyarakat Industri
Perbedaannya adalah masyarakat non industri masih ada keeratan hubungan dengan setiap anggota lainnya, sedangkan masyarakat industri mungkin belom terlalu erat dengan anggota lainnya. Mungkin karena bekerja terlalu keras, mereka tidak memperdulikan daerah sekitar mereka.


1. Masyarakat non Industri


Secara garis besar, kelompoknasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)

*Kelompok Primer
Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Kelompok primer ini disebut juga kelompok ”face to face group”, sebab para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab.Sifat interaksidalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok, yaitu menerima serta menjalankan tugas idak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Contoh-contoh kelompok primer, antara lain : keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar, kelompok agama, dan lain sebagainya.
* kelompok sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan.Oleh karena itu, sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional. Obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/tugas atas dasar kemampuan : keahlian tertentu, disamping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah dif lot dalam program-program yang telah disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya.


2. Masyarakat Industri


Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakin tinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah mengenal pengkhususan. Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian atau kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.


Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik, ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula, ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin komplek pembagian kerja, semakin banyak tibul kepribadian individu.

Perbedaan antara masyarakat industry dan masyarakat non industry adalah terdapat pada mata pencarian peranan serta tempat dimana mereka berada. Jika di non industry masyarakat yanga ada di atur atas dasar pertimbangan rasional sehingga masyarakat non industry sekunder kurang memiliki sifat kekeluargaan yang bagus.
4. Hubungan Antara Individu, Kelompok, & Masyarakat
Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.


Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.

Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut.

Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok atau anggota masyarakat.
REFERENSI :
Di Ambil Pada Tanggal 22 Oktober 2013, Selasa