FEBBY RACHMADANIA
12612845
2 SA 05
BAB 6 : PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DRAJAT
I. PELAPISAN SOSIAL
* Pengertian
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
* Terjadinya Pelapisan sosial
a. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh niasyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah
maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka
kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis,
misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepan-daian yang lebih,
atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
b. Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas
bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki
dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini
dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai
politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem, ialah :
I.) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2.) Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal
pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur
untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula
kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu.
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur
sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja
perubahan- perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi
karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan
kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam
penyesuaian.
Kedua: karena organisasi itu telah diatur sedemikian
rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu
tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk
mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruan
tinggi, seorang dosen yang baru golongan III a
tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan- jabatan tertentu yang hanya
boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan hambatan
yang merugikan dosen yang bersangkutan dan universitas.
Contoh kasus yang lain dapat kita lihat sendiri misalnya
di dalam kantor-kantor pemerintah di mana banyak tenaga-tenaga yang cukup
tetapi tidak diberi wewenang karena kedudukannya mengikat.
II. KESAMAAN DRAJAT
* Pengertian
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
* Pasal - Pasal di dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
Pemyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia
atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya,
seperti dalam :
Pasal 1 "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas semua
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum dalam pemyataan ini dengan tak
ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis kelamin, bahasa,
agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,
milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal 7 "Sekalian orang adalah sama terhadap
undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pemyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
* 4 Pokok Hak Asasi dalam Pasal yang tercantum dalam UUD 1945
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban
warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam
Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu
kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu
kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan ''Human Rights" itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di samp!ngnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2,
ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpuL mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk aga~anya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang".
III. MASSA
* Pengertian
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
* Ciri - Ciri Masa
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
IV. Referensi
Buku Paket MKDU ILMU SOSIAL DASAR
http://adytiawan.wordpress.com/2012/11/11/ilmu-sosial-dasar-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar